Minggu, 08 Februari 2009

Nasib Para Ahli Hisap

Akhir-akhir ini para perokok di Indonesia dibuat resah dengan adanya keputusan fatwa Mui tentang dikategorikannya merokok sebagai kegiatan yang haram. Di kalangan masyarakat umum pun hal ini membuat pro dan kontra. Sebagian sangat mendukung keputusan ini tetapi tidak sedikit juga kalngan yang mempertanyakan keputusan ini (terutama para ahli hisap itu sendiri), menurut mereka keputusan itu tidak mempunyai dasar yang kuat.
Seperti kita ketahui rokok merupakan produk industri yang kontribusinya cukup besar terhadap ekonomi di republik ini yaitu menyumbang pendapatan negara melalui cukainya sebesar 13,3 triliun pada tahun 2000 (GRAPINDO,2001), devisa sebesar 22 miliar dan menyerap tenaga kerja 12-13 juta orang, dari jumlah tenaga kerja tersebut meliputi petani tembakau dan cengkih, karyawan di pabrik, transportasi, percetakan sampai pedagang di tingkat pengecer. Bila dikaitkan dengan OTDA di Jatim rokok memberikan kontribusi terbesar dalam fiskal yaitu sebesar 41 triliun pertahun.
Dapat dibayangkan apabila kemudian kegiatan merokok dilarang maka berapa banyak kehilangan pendapatan, pengangguran yang meningkat, juga mungkin tidak akan ada lagi liga indonesia, kegiatan konser, olahraga dan lain sebagianya karena di negara kita tercinta ini kebanyakan kegiatan-kegiatan tersebut masih didukung oleh perusahaan rokok.
Tetapi jika ditinjau dari segi kesehatan tentu anda sendiri sudah sering lihat tulisannya di bungkus rokok bukan ?
Jadi anda mau pilih mana? pro atau kontra ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar